Lolos Uji BUSS, Empat Varietas BSIP Berhak Memperoleh Hak PVT
Perlindungan varietas tanaman (PVT) dilaksanakan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya terciptanya varietas unggul baru, memberikan jaminan bagi kualitas suatu varietas, serta jaminan hukum bagi dunia usaha dalam mengembangkan industri perbenihan. Hal ini tentunya akan tersedia pilihan varietas unggul baru bagi petani dan masyarakat, memudahkan akses varietas dan teknologinya, pada akhirnya mendorong iklim yang kondusif dan kompetitif dalam industri perbenihan.
Varietas yang didaftarkan untuk memperoleh Hak PVT harus memiliki karakteristik baru, unik, seragam, dan stabil (BUSS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 bahwa tidak semua varietas baru, unik, seragam, dan stabil dapat diberikan PVT. Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup, tidak dapat diberikan Hak Varietas Tanaman dan tidak memperoleh perlindungan hukum.
Selaras dengan hal itu, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menyelenggarakan Sidang Komisi PVT pada tanggal 29-30 Agustus 2023, bertempat di Hotel Royal Bogor. Hasil pemeriksaan dalam Uji BUSS varietas, dipaparkan oleh pemeriksa pada Sidang Komisi PVT. Padi Inpago 13 Fortis, Jagung JHG 01, Jagung Jhana 234, dan Jagung Jhana 333 adalah empat varietas dari BBPSI Padi dan BPSI Tanaman Serealia yang dibahas dalam Sidang Komisi PVT, dari total 20 varietas yang dibahas. Dengan lolosnya PVT atas 4 varietas ini, kiranya akan makin melengkapi koleksi varietas untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia.
Hasil Sidang Komisi menyatakan empat varietas dari BBPSI Padi dan BPSI Tanaman Serealia, lolos Uji BUSS dan direkomendasikan diberikan Hak PVT karena memenuhi unsur kebaruan, unik, seragam dan stabil. Varietas dinyatakan mengandung unsur kebaruan bila belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tidak lebih dari 1 tahun di Indonesia. Keunikan varietas dinilai dari perbedaan secara jelas antara varietas kandidat dan varietas pembanding. Keseragaman varietas dilihat dari sifat utama pada varietas kandidat yang terbukti seragam meskipun bervariasi akibat lingkungan yang berbeda, sedangkan dinyatakan stabil bila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus setelah diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus.
Penulis: Myk & Okt
Editor: Nng